Haruskah Mengganti Sholat yang Kita Tinggalkan?

December 3, 2008 at 4:53 pm 2 comments

Assalamu”alaikum wr. Wb

Saya pernah menunda waktu sholat ashar sampai waktu tengah menjelang magrib. Bersamaan itu saya mendapatkan haid. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti sholat ashar tersebut setelah saya selesai haid?

Jazakumulloh.

jawaban :

Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada hakikatnya apabila seorang wanita mendapat haidh, maka gugurlah kewajibannya untuk melakukan shalat lima waktu.

Dari Aisyah ra berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu”lah dan lakukan shalat. (HR Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

`Dari Aisyah r.a berkata: `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR Jama`ah).

Selain itu juga ada hadis lainnya:

`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat`

Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila seorang wanita belum sempat melakukan shalat yang sudah masuk waktunya, namun tiba-tiba mendapat haidh, apakah dia tetap wajib melaksanakan shalat karena sempat suci di dalam waktu shalat sebelum mendapat haidh?

Para ulama berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah sempat memasuki waktu shalat dalam keadaan suci dari haidh, maka wanita itu diwajibkan untuk melakukan shalat. Seandainya shalat belum sempat dilaksanakan, lalu tiba-tiba dirinya mendapat haidhsehingga menjadi tidak boleh shalat, maka shalat yang belum sempat yang dilaksanakan itu wajib diganti dengan cara mengqadha”.

Tentu saja menggantinya nanti setelah selesai dari haidh dan suci dari janabah dengan cara mandi janabah.

Itu adalah pendapat para ulama terkait dengan kewajiban shalat yang belum sempat dikerjakan karena terhalang haidh, padahal sudah masuk waktu dan sempat mengalami masa sebelum haidh.

Hal sama berlaku juga dengan seorang wanita yang berhenti dari haidhnya beberapa saat menjelang berakhirnya waktu shalat. Misalnya waktu shalat maghrib jam 18.00, lima menit sebelum masuk waktu maghrib, seorang wanita mengalami berhenti dari haidh, maka dia wajib mandi dan melaksanakan shalat ”ashar. Kalau ternyata waktunya tidak mencukupi untuk shalat ashar, para ulama mengatakan bahwa wanita itu tetap harus mengqadha” shalatnya.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Catt :  Blom lama aku tau kalo hukumnya seperti itu..aku dapat info tidak hanya dari www.ustsarwat.com, tapi baca buku dan dari acara TV juga. So,.. Semoga bermanfaat.  

 

Entry filed under: Informasi.

Tips Praktis Memerah, Menyimpan, Memberikan ASI untuk Perempuan Bekerja Kesempatan Emas : Ide Cemerlang Jangan Cuma Di Pajang

2 Comments Add your own

  • 1. mbul  |  December 16, 2008 at 10:50 am

    Yupzzz,, aku juga baru tau itu sekitar semingguan yang lalu, ketika temen kantor yang notabene ikhwan bertanya tantang hal itu..
    Dan dari situ malah aku mendapatkan informasi baru…
    Uppzzz,, Astagfirullah jadi selama ini…
    Tapi Insya Allah, bukan termasuk dosa karna kita belum tahu…
    Jadi intinya buat kita para wanita, kalo sudah mendekati hari-H itu, ato paling ngga udah ada gejala2 mo dapet,kan kita ngrasain juga tu…, sebaiknya diutamain untuk sholat tepat waktu, tapi bukan berarti dilain waktu, ga tepat waktu juga…
    Padahal hehehe…ak juga msh belum tepat waktu 😛
    Oh ya ne ada tambahan yg diambil oleh riza(dicantumkan pemberi info ndak digugat heheh..)
    dari http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=19080
    Tanya :

    Jika seorang wanita mendapatkan haidh pada jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidhnya?

    Jawab : ….
    Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah yang berbunyi: “Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu.” Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.

    Artikel Fatwa :

    Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?
    Rabu, 31 Maret 04

    Tanya :

    Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifas beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar? Dan jika ia mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar, apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat Maghrib dan Isya atau tidak?

    Jawab : ….
    Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang harus ia kerjakan saat itu, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat yang bisa dijama’ bersama shalat itu. Dengan demikian jika seorang wanita mendapat kesuciannya sebelum terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Ashar dan shalat Zhuhur. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar kedua maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya dan shalat Maghrib. Dan barang siapa yang mendapat kesuciannya sebelum terbitnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh.

    Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat Ashar saja karena tidak ada dalil yang mewajibkan untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Kaidah pokok-pokok ilmu Fiqh mengatakan: “Asal dari segala sesuatu adalah bebas dari tanggung jawab”, kemudian pula bahwa Nabi ¥ telah bersabda: ” Barangsiapa yang dapat melaksanakan shalat Ashar satu rakaat sebelum terbenam matahari, maka berarti ia telah mendapatkan shalat Ashar” Beliau tidak mengatakan: “Berarti ia telah mendapatkan shalat Zhuhur”….

    Reply
  • 2. anggun  |  November 5, 2013 at 2:15 pm

    arti dari melaksanakan qodo’i apa?

    Reply

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


About Me

Seorang Istri , Seorang Ibu. owner www.TokobajuMuslimah.com